Menanggapi tuntutan tersebut, Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Shoji, menjelaskan bahwa kerugian reputasi adalah tak terbatas dan merupakan hal yang sangat penting bagi seorang artis.
Pihaknya juga menyebut adanya pelanggaran perlindungan konsumen dalam kejadian ini.
Menurut UU No.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, hak konsumen harus dilindungi secara manusiawi, yang belum dilakukan oleh pihak hotel dalam kasus Mandala Shoji.
Baca Juga: Ammar Zoni Terancam Pidana Berat! Polisi Gunakan Pasal Tegas, Buka Peluang Rehabilitasi
Bahkan, Rinto Wardana menyebut adanya tindak pidana korporasi dalam hal ini, karena pihak hotel secara sengaja melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Sementara itu, istri Mandala Shoji, Denova, menuturkan bahwa pihak hotel tidak melakukan itikad baik dalam menanggapi keluhan mereka.
Meskipun sudah mencoba mengomentari unggahan Instagram hotel tersebut, namun komentar mereka tidak direspons sama sekali. Hal ini semakin memperkuat tuntutan dari Mandala Shoji dan timnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak hotel.
Baca Juga: Komika Kiky Saputri Memukau Netizen dengan Transformasi Fashionable Pasca Menikah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: catatanfakta.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Fakta Viralnya
Viral! Gelagat Ridwan Kamil Saat Sepanggung dengan Aura Kasih dan Atalia Praratya Disorot Netizen
FOTO Liburan Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Italia: Unggahan Instagram Jadi Bukti Hubungan?