GELORA.ME - Kepolisian Metro Jakarta Barat menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Juncto ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal 1 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Ammar sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama sehingga Pasal yang dipidanakan juga akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya.
Meski terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya, Kombes Pol. M Syahduddi juga membicarakan kemungkinan rehabilitasi bagi Ammar Zoni.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi! Mantan Pengacara Buka Rahasia Tersembunyi
Artikel Terkait
Klarifikasi Isu Ayu Aulia: Bukan Tim Kreatif Kemenhan, Tapi GBN-MI
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Fakta Viralnya
Viral! Gelagat Ridwan Kamil Saat Sepanggung dengan Aura Kasih dan Atalia Praratya Disorot Netizen