Oknum Brimob di Maluku Diduga Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan
Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka RN, ditahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Korban, berinisial L, mengaku diserang pada suatu tengah malam di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar Oktober 2025. Kejadian bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk memaksa masuk ke rumah korban dan melakukan pemerkosaan. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh.
Usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk istrinya yang berinisial GP, agar mencabut laporan. Korban bahkan dijemput dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk dengan tawaran uang dan surat bermaterai.
Kronologi Kejadian
Korban, SS (16), bercerita peristiwa itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, ia sedang di kamar bersama seorang teman. Pelaku menelepon berulang kali, lalu mengirim pesan dan tiba-tiba muncul di rumah korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku memaksa masuk sambil membawa minuman keras dan melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melawan, namun diancam dan dipukul.
Korban melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025, namun merasa tidak nyaman karena pemeriksa seluruhnya laki-laki tanpa kehadiran Polwan.
Artikel Terkait
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi Lengkap, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan
Dentuman Misterius Cianjur: PVMBG & BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya Kemerahan