Oknum Brimob di Maluku Diduga Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan
Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka RN, ditahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Korban, berinisial L, mengaku diserang pada suatu tengah malam di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar Oktober 2025. Kejadian bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk memaksa masuk ke rumah korban dan melakukan pemerkosaan. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh.
Usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk istrinya yang berinisial GP, agar mencabut laporan. Korban bahkan dijemput dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk dengan tawaran uang dan surat bermaterai.
Kronologi Kejadian
Korban, SS (16), bercerita peristiwa itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, ia sedang di kamar bersama seorang teman. Pelaku menelepon berulang kali, lalu mengirim pesan dan tiba-tiba muncul di rumah korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku memaksa masuk sambil membawa minuman keras dan melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melawan, namun diancam dan dipukul.
Korban melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025, namun merasa tidak nyaman karena pemeriksa seluruhnya laki-laki tanpa kehadiran Polwan.
Artikel Terkait
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan TNI di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Bikin Heboh
AKBP Diperiksa Propam Usai Dosen Wanita Tewas Misterius di Hotel Semarang
Fakta Lengkap Kasus Bilqis & Suku Anak Dalam: 9 Pertanyaan Kunci Terjawab
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuh, Kronologi Lengkap Hingga Tewas