Oknum Brimob di Maluku Diduga Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan
Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka RN, ditahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Korban, berinisial L, mengaku diserang pada suatu tengah malam di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar Oktober 2025. Kejadian bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk memaksa masuk ke rumah korban dan melakukan pemerkosaan. Keesokan harinya, korban kembali mengalami perlakuan tidak senonoh.
Usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk istrinya yang berinisial GP, agar mencabut laporan. Korban bahkan dijemput dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk dengan tawaran uang dan surat bermaterai.
Kronologi Kejadian
Korban, SS (16), bercerita peristiwa itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, ia sedang di kamar bersama seorang teman. Pelaku menelepon berulang kali, lalu mengirim pesan dan tiba-tiba muncul di rumah korban. Dalam keadaan mabuk, pelaku memaksa masuk sambil membawa minuman keras dan melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melawan, namun diancam dan dipukul.
Korban melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025, namun merasa tidak nyaman karena pemeriksa seluruhnya laki-laki tanpa kehadiran Polwan.
Ancaman dari Keluarga Pelaku
Istri pelaku, GP, dan ibunya, WS, mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka mengklaim perbuatan itu sudah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini membuat korban semakin trauma.
Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Saat dikonfirmasi, istri pelaku menyebut kasus ini sebagai "penipuan", sementara Bripka RN tidak merespons.
Respon Polda Maluku
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pelaku belum ditahan. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menegaskan Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk proses kode etik dan pidana. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai UU Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan menghormati proses hukum.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gempa Dahsyat Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Getarannya Terasa Hingga Sulawesi Utara!
Gempa Dahsyat Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Getarannya Sampai Terasa di Sulawesi Utara!
Gempa 7,6 SR Guncang Mindanao, Guncangan Terasa Hingga Sulawesi Utara: Fakta dan Dampaknya
Heryanto Tak Tahan Melihat Tubuh Dina Oktavia, Korban Disetubuhi dalam Kondisi Sekarat