Istri pelaku, GP, dan ibunya, WS, mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka mengklaim perbuatan itu sudah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini membuat korban semakin trauma.
Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Saat dikonfirmasi, istri pelaku menyebut kasus ini sebagai "penipuan", sementara Bripka RN tidak merespons.
Respon Polda Maluku
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pelaku belum ditahan. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menegaskan Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk proses kode etik dan pidana. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai UU Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan menghormati proses hukum.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan TNI di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Bikin Heboh
AKBP Diperiksa Propam Usai Dosen Wanita Tewas Misterius di Hotel Semarang
Fakta Lengkap Kasus Bilqis & Suku Anak Dalam: 9 Pertanyaan Kunci Terjawab
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuh, Kronologi Lengkap Hingga Tewas