Istri pelaku, GP, dan ibunya, WS, mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. Mereka mengklaim perbuatan itu sudah dibayar dan bukan pemerkosaan. Ancaman ini membuat korban semakin trauma.
Pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, Nini Kusniati, meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Saat dikonfirmasi, istri pelaku menyebut kasus ini sebagai "penipuan", sementara Bripka RN tidak merespons.
Respon Polda Maluku
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pelaku belum ditahan. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menegaskan Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Bripka RN dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk proses kode etik dan pidana. Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan sesuai UU Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan menghormati proses hukum.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi Lengkap, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan