Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Teman Korban

- Jumat, 19 Juli 2024 | 13:17 WIB
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Teman Korban

Imelda membuat laporan polisi ke Mapolres Belitung usai menerima aduan dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024). 


Ia berharap pihak kepolisian bisa bertindaktegas karena perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang luar biasa melecehkan anak yang baru berusia 15 tahun. 


"Harapan kami sebagai pelapor tentu saja berharap pihak aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap anggota nya yg telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Kami berharap banyak karena memang tugas Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya kepada posbelitung.co pada Kamis (11/7/2024).


Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika korban sedang berada dalam pengawasan UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung atas kasus dugaan persetubuhan yang menimpanya di panti asuhan Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan. 


Pada proses tersebut, korban juga bercerita ternyata dirinya juga pernah mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi. 


Imelda menambahkan selain laporan korbannya, oknum polisi tersebut juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain yang juga masih di bawah umur. 


Akan tetapi, perbuatan tersebut langsung dilaporkan orang tua korban sendiri pada hari yang sama. 


"Kami mengapresiasi atas dukungan penuh provinsi melalui UPTD dan UPTD Belitung mendampingi kami dengan melibatkan advokat pendamping yang konsen terhadap kasus anak," katanya. 


Imelda menambahkan saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing yang di tangani oleh psikolog. 


Menurutnya beberapa kasus yang sama, ada anak yang bisa cepat pulih dan bisa melanjutkan hidupnya kembali.


Tapi trauma sebagai korban biasanya sulit bisa hilang sepenuhnya.


Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. 


"Saat ini pihak kepolisian khususnya Unit PPA dan pemerintah daerah dalam hal ini UPTD PPA selalu merespon cepat terhadap laporan yang masuk," katanya.



Sebelumnya di bulan Mei 2024, Nj merupakan korban perbuatan asusila pengurus Panti Asuhan berinisial BS (53).


Kejadian tersebut bahkan diduga sudah terjadi beberapa kali, sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri.


"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus tempat tersebut. Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024).


Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak lainnya.


Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka meminta korban pindah ke kamar belakang


Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan pelaku melakukan tindak asusila.


Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.


"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," bebernya.


Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.


Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian tindak asusila itu ke Mapolres Belitung.


Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.


Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut. Hasilnya, kata Deki, terdapat luka robekan dan luka lecet di organ intim korban.


Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Deki tak menampik kabar yang beredar tentang dugaan masih terdapat korban lainnya di tempat asuhan tersebut


"Ada diduga informasi seperti itu, tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami," kata Deki.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar