Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran dan Pemeriksaan Tidak Manusiawi oleh Polisi
Blora, Jawa Tengah - Seorang gadis berusia 16 tahun, anak dari petani di Kabupaten Blora, diduga menjadi korban salah sasaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora. Kasus ini mencuat setelah sang korban dituding sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa bukti yang cukup.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menjelaskan kronologi kejadian pada 9 April 2025. Saat itu, terjadi kasus bayi dibuang di kawasan Semanggi, Blora. Tak lama setelahnya, polisi mendatangi rumah keluarga korban tanpa surat penggeledahan dan pemeriksaan awal yang jelas.
"Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup," tegas Bangkit di Polda Jawa Tengah, Kamis (11/12).
Pemeriksaan Korban Dinilai Melampaui Prosedur dan Tidak Manusiawi
Lebih lanjut, Bangkit memaparkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur itu sangat berlebihan dan melanggar norma. "Korban ditelanjangi, payudaranya diremas bidan, bahkan bidan memasukkan jari ke liang vagina padahal anak ini masih perawan," ujarnya.
Ia mempertanyakan tindakan oknum tersebut yang berpotensi merusak kehormatan dan fisik korban. "Apakah masuknya benda tumpul yang dilakukan oleh bidan beserta anggota Polsek Jepon dan Polres Blora mengakibatkan pecahnya selaput? Nah itu menjadi persoalan sendiri," tambah Bangkit.
Hasil Visum: Korban Tidak Pernah Hamil atau Melahirkan
Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Bangkit membawa korban ke dokter kandungan RSUD Soetijono Blora. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tidak pernah hamil dan melahirkan.
"Setelah polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur," tutur Bangkit.
Wakil Bupati Blora Disebut Tawarkan Uang Damai
Dalam perkembangan lain, Bangkit mengklaim bahwa Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, mencoba memberikan uang kepada keluarga korban untuk mendamaikan kasus ini. Tawaran tersebut ditolak tegas oleh keluarga.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci
Dua Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025: Kronologi & Penyebab Serangan Jantung