Dijanjikan iPhone, Kesucian ABG Asal Aceh Direnggut Perawat dalam Mobil

- Senin, 13 Mei 2024 | 22:00 WIB
Dijanjikan iPhone, Kesucian ABG Asal Aceh Direnggut Perawat dalam Mobil


Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.


Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.


Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.


Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).


Sumber: tvone

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar