BANJARMASIN - Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, kasus ayah perkosa anak yang terjadi di Banjarmasin Utara terus berproses.
Dia juga membenarkan, terduga pelaku, yakni ayah korban yang berumur 41 tahun telah ditahan.
"Sudah diproses, pelakunya sudah ditahan," jawabnya singkat via pesan WhatsApp kepada Radar Banjarmasin, Rabu (31/1).
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan, Erick berjanji, hari ini (1/2) kepolisian akan memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Nasib Pilu Bocah 12 Tahun asal Banjarmasin: Dihamili Kenalan, lalu Digauli Ayah Kandung
Diberitakan sebelumnya, korban baru berumur 12 tahun. Siswi SMP itu tengah hamil tujuh bulan.
Kepada Radar Banjarmasin, kerabat dekat korban menceritakan, sang ayah mengakui telah menyetubuhi putrinya. Namun ia membantah telah menghamilinya.
Artikel Terkait
Kasus Bripda Waldi: Motif Cinta Durjana di Balik Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan