Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam Pengembangan Kawasan Rempang Eco City

- Senin, 29 Januari 2024 | 23:02 WIB
Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam Pengembangan Kawasan Rempang Eco City

GELORA.ME - Ombudsman RI menemukan dugaan temuan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut.

Dan dugaan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan.

Serta aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terhadap pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024) di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekomendasi Pizza Lezat di Kota Batam: Ada Berbagai Macam Jenis Pizza dan Hidangan Khas Italia

“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” kata Johanes.

Hasil dari investigasi Ombudsman, ditemukan 4 hal yang menjadi temuan.

Halaman:

Komentar