GELORA.ME - Ombudsman RI menemukan dugaan temuan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut.
Dan dugaan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan.
Serta aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terhadap pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024) di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekomendasi Pizza Lezat di Kota Batam: Ada Berbagai Macam Jenis Pizza dan Hidangan Khas Italia
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” kata Johanes.
Hasil dari investigasi Ombudsman, ditemukan 4 hal yang menjadi temuan.
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi