Kamba menambahkan, kasus ini harus ditelusuri mulai dari proses pengadaannya apakah menggunakan sistem lelang atau penunjukan langsung.
"Dengan melihat adanya selisih sekitar Rp. 300 juta lebih dari harga yang seharusnya yakni Rp. 15.000 tetapi hanya disajikan snack seharga Rp. 2.500, seharusnya dilakukan dengan sistem lelang bukan penunjukan langsung atau PL", tambahnya.
Baca Juga: Tim 99 By MDO Bantu Ratusan Pedagang di Pasar Serangan dan Sentul Mengurus NIB
JCW menekankan untuk kasus ini, harus di usut tuntas dan diproses secara hukum semua pihak yamg diduga terlibat, tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.(*-1)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat