1. Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut. Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
2. Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggungjawab. Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus dibarikan pada yang berswangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam. Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023.
3. Melakukan Tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang. Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut.
4. FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat