“Sidak ini dilakukan untuk memastikan penggunaan Tapping Box ini. Apakah mereka (pelaku usaha) taat atau malah ada yang mematikannya,” ungkap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Minggu (17/12) petang.
Untuk ketiga kafe dan resto yang dianggap tidak taat pajak tadi, Rudi mengaku sudah memberikan surat pemanggilan kepada masing-masing pengelola. Tujuannya untuk menanyakan mengapa jumlah pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan nilai transaksi.
“Senin ini mereka menghadap ke kantor,” ujar Rudi.
Ia mengaku heran mengapa saat ini masih ada pengusaha yang berperilaku seperti itu. Padahal pajak yang disetorkan ini menurutnya juga akan kembali dirasakan masyarakat.
“Semakin besar pajak yang mereka setorkan, semakin bagus pula pembangunan Kota Banjarbaru. Pajak ini digunakan untuk membangun kota agar menjadi lebih baik,” jelasnya.
Lantas sanksi seperti apa yang didapat pelaku usaha yang dianggap tidak taat pajak?
Terkait hal itu, Rudi tegas menyebut bahwa jika pengelola tercatat berulang kali melakukan ‘permainan’ pajak, maka bukan tidak mungkin Pemko Banjarbaru akan menutup usahanya.
“Mulai dari pemanggilan. Kalau kedepannya masih nakal, maka sanksinya bisa sampai penutupan tempat usaha,” tegas Rudi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban