BANJARBARU - Sejumlah kafe dan restoran di Kota Banjarbaru dianggap tidak taat pajak dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Sabtu (16/12) malam.
Dalam pelaksanaannya BPPRD tidak sendirian, mereka didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banjarbaru.
Dalam sidak kali ini, petugas gabungan tersebut mendapati tiga tempat usaha yang dinilai tidak tertib pajak. Yakni yaitu Kafe Balai Kuta, Rumah Makan Ajwah dan Seafood Qirani.
Ketiganya diduga telah bermain pajak lantaran jumlah besaran pajak yang disetorkan ke daerah tidak sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan.
Padahal, dalam Perda nomor 3 tahun 2011 jelas tertulis bahwa setiap badan usaha yang dikenakan pajak restoran wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi.
Bahkan, untuk tidak terjadi kebocoran pajak, BPPRD sudah memasang sebanyak 222 alat Tapping Box pada objek wajib pajak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Artikel Terkait
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban