Sementara itu, dua orang lainnya adalah tersangka dari TKP di Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujar Gani.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto, menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Menurutnya, pasal tersebut akan digunakan sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam bentrokan tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa barang bukti yang diamankan.
"Tentunya polisi akan bekerja secara netral dan tidak akan berpihak. Semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata Kapolda kembali.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap