KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keterlibatan Biro Travel Wajib Diungkap
Menurut Fickar, kasus korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan, dalam hal ini Fuad Hasan Masyhur, juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Terlebih, Fuad termasuk dalam daftar pihak yang telah dicekal oleh KPK.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," tegas Fickar. Ia menekankan pentingnya langkah ini mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Desakan dari Mantan Anggota Pansus Haji DPR
Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah. Luluk mengaku heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan pihak biro travel, khususnya Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi