“Saya bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk.
Konstruksi Kasus dan Lobi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari lobi tambahan kuota haji 20.000 orang pada 2024. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Yaqut, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, bertentangan dengan UU yang mengatur proporsi 92:8.
Pemeriksaan KPK mengungkap adanya inisiatif dan lobi dari biro perjalanan haji (PIHK) terkait pembagian kuota khusus ini. Salah satu pihak yang diduga kuat melakukan lobi adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi, membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Kesimpulan
Tekanan publik dan ahli hukum terhadap KPK untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka semakin kuat. Masyarakat menunggu langkah tegas lembaga antirasuah ini untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari oknum pejabat maupun pelaku usaha, guna mengungkap kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus kuota haji ini.
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi