GELORA.ME - Polisi menahan 7 orang tersangka dalam kasus Bentrok Ormas di Bitung, Sabtu (25/11) kemarin. Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Bitung, Minggu (26/11) malam ini, disebutkan para tersangka yang ditahan berasal dari dua ormas yang bentrok itu.
Adapun dua ormas yang bentrok ini, adalah Ormas Adat Minahasa dan Ormas Keagamaan. Dalam bentrok ini, ada dua korban, masing-masing satu orang dari kelompok yang terlibat bentrok tersebut.
Dalam jumpa pers itu, polisi juga menjelaskan jika ada dua tempat kejadian bentrok, di mana bentrok pertama terjadi di daerah Sari Kelapa dengan korban inisial AM dari kelompok ormas keagamaan, dan satu lagi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart dengan korban EW dari ormas adat.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani.
Artikel Terkait
TPNPB Klaim Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Fakta & Analisis
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap