GELORA.ME - Polisi menahan 7 orang tersangka dalam kasus Bentrok Ormas di Bitung, Sabtu (25/11) kemarin. Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Bitung, Minggu (26/11) malam ini, disebutkan para tersangka yang ditahan berasal dari dua ormas yang bentrok itu.
Adapun dua ormas yang bentrok ini, adalah Ormas Adat Minahasa dan Ormas Keagamaan. Dalam bentrok ini, ada dua korban, masing-masing satu orang dari kelompok yang terlibat bentrok tersebut.
Dalam jumpa pers itu, polisi juga menjelaskan jika ada dua tempat kejadian bentrok, di mana bentrok pertama terjadi di daerah Sari Kelapa dengan korban inisial AM dari kelompok ormas keagamaan, dan satu lagi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart dengan korban EW dari ormas adat.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani.
Artikel Terkait
Kasus Bripda Waldi: Motif Cinta Durjana di Balik Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan