Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Solo Ricuh, Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan
Suasana di Keraton Surakarta Hadiningrat memanas pada Minggu, 18 Januari 2026. Ketegangan terjadi saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya keraton.
SK yang berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Protes dan Kericuhan Saat Acara Berlangsung
Acara penyerahan berubah ricuh ketika putri tertua Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Panembahan Timoer Rumbai, naik ke mimbar untuk menyampaikan keberatan keluarga keraton.
Situasi semakin memanas setelah mikrofon yang digunakan GKR Timoer Rumbai tiba-tiba dimatikan. Tindakan ini memicu gelombang teriakan protes dari para undangan, Sentono, dan Abdi Dalem Keraton yang hadir.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Fadli Zon, SK Tedjowulan Ricuh
Lonjakan 40% PTSD & Bunuh Diri di Militer Israel: Dampak Psikologis Perang Gaza