KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terkait dengan penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Siapa Saja Tersangka Kasus Pemerasan Dinas PUPR Riau?
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Kronologi OTT KPK di Riau
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini telah berlangsung sejak Senin, 3 November 2025. Dalam aksinya, KPK berhasil mengamankan 10 orang. Berikut kronologi lengkapnya:
Artikel Terkait
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya