Abdul Wahid sempat dicari dan berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu kafe di Riau. Sementara itu, Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Adapun Dani M Nursalam yang awalnya juga dicari, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan
KPK mengungkapkan adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" yang nilainya mencapai beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR. Jatah ini diduga diperuntukkan bagi Gubernur Riau.
Sebagai barang bukti, KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling. Total nilai uang yang diamankan tersebut setara dengan Rp1,6 miliar.
Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara dari KPK dijadwalkan akan disiarkan pada siang hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri