Abdul Wahid sempat dicari dan berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu kafe di Riau. Sementara itu, Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Adapun Dani M Nursalam yang awalnya juga dicari, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan
KPK mengungkapkan adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" yang nilainya mencapai beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR. Jatah ini diduga diperuntukkan bagi Gubernur Riau.
Sebagai barang bukti, KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling. Total nilai uang yang diamankan tersebut setara dengan Rp1,6 miliar.
Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara dari KPK dijadwalkan akan disiarkan pada siang hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024? Pimpinan Bahlil & Sarmuji Dituding Pengkhianat
Kejanggalan Kasus Narkoba Pamulang: 4 Koper Sabu Bolak-Balik Dibawa Polisi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Peran Strategis Baguna
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati hingga Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia