Abdul Wahid sempat dicari dan berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu kafe di Riau. Sementara itu, Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap langsung di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Adapun Dani M Nursalam yang awalnya juga dicari, akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025.
Modus dan Barang Bukti Kasus Pemerasan
KPK mengungkapkan adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" yang nilainya mencapai beberapa persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR. Jatah ini diduga diperuntukkan bagi Gubernur Riau.
Sebagai barang bukti, KPK menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling. Total nilai uang yang diamankan tersebut setara dengan Rp1,6 miliar.
Pengumuman resmi beserta konstruksi perkara dari KPK dijadwalkan akan disiarkan pada siang hari ini, Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya