Menurutnya, dalam perkara menggangu istri orang ini, SS memang sudah pemain lama namun yang berhasil dipergoki dan dilaporkan kepihak kepolisian mungkin baru kali ini.
KUHP: Perzinahan dapat Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Dalam penelusuran awak media dari berbagai sumber terkait ketentuan hukum soal perzinahan, diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Pasal perzinahan ini, merupakan delik aduan yang dapat ditindak secara hukum apabila suami, atau istri, anak maupun orang tua pelaku melaporkannya ke pihak yang berwajib. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sumber: pikiran-rakyat
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci