GELORA.ME - Pihak keluarga Sri Mulyani meminta Prada Y, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban, dihukum mati, karena telah berlaku keji, hingga korban meninggal dunia.
“Kejam dia. Adik saya sudah pingsan, masih diperlakukan seperti itu. Adik saya bergerak, masih dipukul pakai batu. Caranya membunuh sangat sadis. Membunuh adik saya. Itu kejam, (adik saya) dipukul, diinjak, dicekik, sama pelaku. Sudah itu disetubuhi,” kata Muryani, kepada wartawan, di sela menghadiri sidang perdana kasus tersebut, di Pengadilan Militer Pontianak, Kamis, 14 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Prada Y didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Sri Mulyani. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapa ditimpakan hukuman seberat-beratnya, karena perbuatan pelaku dinilai sangat kejam.
“Kami minta terdakwa dapat hukuman seberat-beratnya. Tuntutan diharapkan terkabul. Ini pembunuhan berencana, karena dari awal berangkat ke Sambas. Lebih lagi menggelapkan jenazah anak saya selama lima bulan. Saya minta hukuman mati. Kejam dia membunuhnya,” kata Malhuri, ayah korban, yang ikut menghadiri sidang perdana tersebut.
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi