"Karena inu katanya mendapat pelanggan dari Solo. Dan kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik suami jual istri di sebuah hotel. Setelah dicek dan didalami, ternyata benar," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) uuri no. 21 th 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun. Serta pasal 12 uuri nomor 12 th 2022 tentang TPKS (tindal pidana kekerasan seksual) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, YS mengaku telah melakukan transakso sebanuak 10 kali dalam satu tahun ini. Alasan kekurangan uang untuk kebutuhan sehari-hari muncul menjadi penyebab dia tega menjual istrinya untul prostitusi.
"Tempat transaksinya tergantung pelanggan. Kali ini dapat pelanggan orang Solo. Jadi kami ke Solo," bebernya.
Sumber: metrotv
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat