GELORA.ME - Kasus pencabulan anak dibawah umur Kembali terjadi di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kali ini, pelaku berinisial BJL seorang anggota POLRI berpangkat Bripda dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus berawal dari laporan orang tua korban (Sebut saja Mawar) atas dugaan pencabulan dari Bripda BJL yang diterima Polres Kepulauan Tanimbar. Diketahui bahwa Mawar masih berstatus siswi SMP pada salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyeledikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Bripda BJL dilaporkan orang tua korban karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Mawar. Lewat pesan WhatApp, BJL mengundang mawar untuk datang di kamar kontrakannya untuk menemui SE yang adalah pacar korban. Ketiganya kemudian berpesta minuman keras (Miras) jenis sopi. Di kamar kontrakan inilah pencabulan dan upaya pemerkosaan dilakukan oleh BJL setelah sebelumnya membiarkan korban disetubuhi pacarnya SE.
Artikel Terkait
MH370 Ditemukan? Lokasi Baru 2025 Diklaim Ilmuwan, Pencarian Segera Diluncurkan
Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, Sumbar: Penjelasan Lengkap
Kemenhub Klaim Tidak Bertanggung Jawab Atas Insiden Sayap Pesawat Terbang di Bogor
Ramalan Roy Kiyoshi 2026: Prediksi Kiamat Kecil & Bencana Air Besar