Ia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain juga ditemukan petugas yakni tiga buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
“Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Inggris,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, YW menerima imbalan sejumlah 10.000 Yuan dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai standar nilai 6.0.
Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.
“Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat