Jaenab mengatakan, tidak ada niatan untuk mencuri buah kelapa milik Asmad.
“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab.
Kepala Polisi Sektor Jungkat IPTU Mulyadi mengatakan, kedua belah pihak, yakni terlapor Jaenab dan pelapor Asmad, sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek.
“Kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan. Asmad selaku pelapor mencabut laporannya dan kedua pihak sepakat sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari,” kata Mulyadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Menurut Mulyadi, dari mediasi tersebut juga disepakati tidak ada ganti rugi Rp 6 juta yang sempat dituntut pelapor.
Mulyadi berharap semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.
"Jika ada permasalahan serupa, diharapkan selesai di tingkat paling bawah dulu, melalui rukun tetangga, kepala desa," harap Mulyadi. (*)
Sumber: wow
Artikel Terkait
WNA China Serang TNI di Ketapang, Wagub Kalbar Geram dan Instruksikan Penyidikan TKA
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Oknum Polisi: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi