Viral ASN di Bengkulu Buka Bilik Cinta di Rumah, Jadikan Anak Gadisnya Pemuas Nafsu Hidung Belang

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:50 WIB
Viral ASN di Bengkulu Buka Bilik Cinta di Rumah, Jadikan Anak Gadisnya Pemuas Nafsu Hidung Belang


Kapolres  Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menerangkan, baik korban maupun  pria hidung belang yang saat kejadian diamankan kini masih diperisa sebagai saksi.


Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPO.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.


Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.


"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.


Sudah Setahun Beroperasi


TI rupanya sudah setahun menjalankan bisnis haram  bilik cinta dengan menjual tubuh  anak gadisnya sendiri.


Kapolres  Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban diketahui merupakan anak kandung dari tersangka TI.


Modus dilakukan pelaku, menjual korban dengan cara dipaksa dan mengambil keuntungan dari hasil menjual anaknya.


"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.


Dari pengakuan tersangka, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.


"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.


Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar