Aktivis Soroti Ijazah Jokowi di KPU Tak Ada Tanggal Legal

- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:50 WIB
Aktivis Soroti Ijazah Jokowi di KPU Tak Ada Tanggal Legal

GELORA.ME - Aktivis Bonatua Silalahi mengungkapkan temuan terkait salinan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam proses pencalonan. Salinan dokumen yang baru diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk kebutuhan pencalonan gubernur tahun 2012 itu, menurut pengamatannya, tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Temuan ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan administratif dan berpotensi menjadi diskursus publik.

Kejanggalan pada Salinan Dokumen

Bonatua menerima salinan ijazah tersebut pada Jumat, 13 Februari 2026. Setelah memeriksa, ia menyoroti satu hal yang konsisten dari dokumen yang ia peroleh. "Dengan begitu, spesimen (ijazah Jokowi) untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," jelasnya kepada para wartawan.

Menurut penuturannya, pada salinan ijazah S1 itu hanya terdapat cap berwarna merah dan tanda tangan, tanpa disertai tanggal yang menunjukkan kapan proses legalisasi tersebut dilakukan. Pola serupa, lanjutnya, juga ditemukan pada salinan ijazah yang sama yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode 2014-2019.

Dugaan Pelanggaran Aturan Administrasi

Bonatua tidak hanya menyampaikan temuan faktual, tetapi juga memberikan konteks hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi... di situ disebut pasal 73 ayat 2 huruf B bahwa legalisasi itu harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.

Pertanyaan hukum yang lebih luas kemudian ia ajukan, terutama menyangkut peran perguruan tinggi penerbit ijazah asli. "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, pertanyaan saya apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang administrasi pemerintahan. Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disitu (UU Administrasi) juga diatur sanksinya," ungkapnya.

Langkah yang Akan Ditempuh

Meski mengaku tidak berniat melaporkan temuan ini secara hukum, Bonatua menyatakan akan menempuh langkah klarifikasi. Ia berencana meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak penerbit ijazah. Selain itu, ia juga akan mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada KPU Pusat terkait kejanggalan administratif ini.

Harapannya, langkah ini dapat memberikan kejelasan bagi publik. "Saya menunggu jawaban mereka, KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan, ada apa ini sebenarnya. Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," katanya menutup pernyataannya.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar