Roy Suryo menyoroti kejanggalan kronologis pendidikan Gibran dari tahun 2002 hingga 2007. "Ada yang loncat. Dari kelas 9 dan 10 tiba-tiba keluar surat penyetaraan kelas 12. Kami sudah mengonfirmasi langsung ke UTS Sydney dan mendapatkan data yang cukup mengejutkan," ujar pakar telematika itu.
Sementara itu, Rismon Sianipar, pakar digital forensik, mengkritik sistem penyetaraan online Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan temuan bahwa dalam proses penyetaraan Gibran, diduga ada dua dokumen vital yang tidak dipenuhi, yaitu rapor tiga tahun dan ijazah asli yang setara High School Leaving Certificate.
Tantangan untuk Kemendikdasmen
Rismon menegaskan bahwa integritas moral kementerian dipertaruhkan. "Bagaimana mungkin Secondary 3 dan 4 (setara kelas 1 SMA) plus diploma singkat bisa diekivalensikan dengan SMK Akuntansi? Jika ada mal-administrasi, menteri harus berani mencabut surat tersebut," cecarnya.
Ia juga menantang para pakar di Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim mereka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP). "Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!" tantang Rismon.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya ketiga pihak untuk mendapatkan transparansi dan kepastian hukum atas dokumen penyetaraan pendidikan calon wakil presiden tersebut.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan