Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Buronan Interpol Asal Pakistan di Bandara Kualanamu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya masuk dua orang buronan Interpol asal Pakistan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang. Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor mereka terdeteksi dalam daftar pencarian orang internasional.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Kedua tersangka yang berinisial SA dan GA tiba menggunakan penerbangan berbeda dan menjalani pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB.
Deteksi Sistem dan Tindak Lanjut Pemeriksaan
Sistem keimigrasian secara otomatis mendeteksi bahwa kedua paspor milik warga Pakistan tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol. Petugas imigrasi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut melalui Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa SA diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme internasional. Sementara itu, GA tercatat sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Konfirmasi melalui Hotline Interpol memastikan status buronan keduanya.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas