Tindakan Penolakan Masuk dan Penguatan Keamanan
Setelah konfirmasi resmi dari Interpol, kedua WNA tersebut langsung dikenai tindakan penolakan masuk atau Tolak Tangkal. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak maskapai untuk segera dipulangkan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia. "Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia," tegas Uray, seperti dikutip dari RMOLSumut pada Senin, 27 Oktober 2025.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan sistem pemeriksaan keimigrasian di TPI serta sinergi antar-aparat keamanan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membahayakan stabilitas nasional.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem keimigrasian Indonesia dalam mencegah masuknya orang-orang yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum