Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Buronan Interpol Asal Pakistan di Bandara Kualanamu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya masuk dua orang buronan Interpol asal Pakistan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang. Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditolak masuk ke Indonesia setelah paspor mereka terdeteksi dalam daftar pencarian orang internasional.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Kedua tersangka yang berinisial SA dan GA tiba menggunakan penerbangan berbeda dan menjalani pemeriksaan imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB.
Deteksi Sistem dan Tindak Lanjut Pemeriksaan
Sistem keimigrasian secara otomatis mendeteksi bahwa kedua paspor milik warga Pakistan tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol. Petugas imigrasi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut melalui Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa SA diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme internasional. Sementara itu, GA tercatat sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Konfirmasi melalui Hotline Interpol memastikan status buronan keduanya.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum