Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:25 WIB
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini dengan menyebutkan pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian negara.

Penyimpangan Aturan Kuota Haji

Inti dari kasus ini adalah penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi kuota bersifat imperatif: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dengan ketentuan itu, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan fakta adanya pembagian yang menyimpang menjadi 50:50, yaitu 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian yang tidak sesuai aturan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi.

Status Penyidikan dan Kerugian Negara

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi akhir untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini. KPK menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan struktural yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Kasus yang telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025 ini terus menjadi sorotan publik, mengingat haji merupakan layanan publik yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Halaman:

Komentar