Mahfud MD Tanggapi Permintaan Lapor KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali memberikan tanggapannya mengenai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melapor terkait dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh.
Pernyataan ini disampaikannya secara langsung dalam program podcast "Terus Terang" yang diunggah di kanal YouTube resminya, pada Selasa (22/10/2025). Dalam episode bertajuk "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat", Mahfud juga menghadirkan ahli ekonomi, Agus Pambagyo, yang sebelumnya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi mengenai proyek Whoosh.
Mahfud MD: Tidak Ada Kewajiban Hukum Untuk Melapor
Mahfud MD dengan tegas menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa hal ini baru sebatas dugaan dan belum ada kepastian terjadinya tindak pidana.
"Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban," ujar Mahfud dalam podcast tersebut.
Artikel Terkait
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda