Menurut penuturan Juremi, salah seorang warga, awalnya jalan tersebut hanyalah sebuah gang kecil dengan lebar sekitar satu meter yang digunakan oleh lima kepala keluarga. Seiring waktu, jalan tersebut kemudian dilebarkan secara swadaya oleh warga hingga mencapai 2,5 meter untuk memenuhi kebutuhan akses yang semakin meningkat.
"Tiba-tiba orang tersebut mengklaim pelebaran jalan memakan lahan pribadi miliknya. Karena tidak rela, ia lalu memasang pondasi itu. Sekarang warga yang mau lewat jadi sangat terganggu," ujar Juremi pada Rabu (7/1/2026).
Kekecewaan Warga dan Tanggapan Pemerintah Desa
Kekecewaan warga tidak hanya tertuju pada pelaku pemblokadean, tetapi juga pada Pemerintah Desa (Pemdes) Kalangan. Warga menilai Pemdes terkesan tutup mata dan membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Hingga kini, belum ada upaya mediasi resmi dari perangkat desa untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Akibat akses utama mereka terhalang, warga sekitar pun mengambil inisiatif sendiri.
"Kami terpaksa cari jalan alternatif lain secara swadaya bersama warga. Kami buat jalan tembus ke jalan raya tanpa bantuan sama sekali dari Pemdes," pungkas Juremi.
Insiden blokade jalan di Blora ini menyoroti pentingnya komunikasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa lahan, serta peran aktif pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warganya.
Artikel Terkait
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: Data Korban Tewas 1.182 Jiwa
Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Kekayaan Naik Rp1 Miliar Jadi Rp13,7 Miliar
Alasan China Larang Drama CEO Kaya & Si Miskin: Dampak & Aturan NRTA