TNI di Sidang Nadiem Makarim Ditegur Hakim, Mahfud MD & HAM Protes

- Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00 WIB
TNI di Sidang Nadiem Makarim Ditegur Hakim, Mahfud MD & HAM Protes

Penjelasan Resmi TNI dan Kejaksaan Agung

Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kehadiran anggota TNI tidak terkait dengan substansi perkara. Hal ini murni bagian dari tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.

"Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Aulia. Ia menegaskan TNI tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral.

Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Riono Budisantoso menyatakan bahwa pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko. "Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan," jelas Riono.

8 Poin Ruang Lingkup Kerja Sama TNI-Kejaksaan

Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI sendiri telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI. Kapuspen TNI sebelumnya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, merinci delapan poin ruang lingkup kerja sama tersebut, yang meliputi:

  1. Pendidikan dan pelatihan.
  2. Pertukaran informasi untuk penegakan hukum.
  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
  5. Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
  6. Dukungan hukum dari Kejaksaan untuk TNI.
  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
  8. Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Polemik kehadiran TNI dalam sidang pidana umum ini menyisakan pertanyaan mengenai batasan dan urgensi pelibatan militer dalam proses peradilan yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan yang independen dan tidak intimidatif.

Halaman:

Komentar