BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia

- Selasa, 06 Januari 2026 | 22:50 WIB
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia

Modus Penyamaran Berlapis Sindikat Internasional

Budi Wibowo menuturkan bahwa sindikat ini terindikasi sebagai jaringan narkotika internasional yang melibatkan China dan Malaysia. Modus operandi mereka sangat canggih dengan penyamaran berlapis untuk mengelabui aparat.

"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," jelas Budi.

Modus ini dipilih untuk mempermudah penyelundupan barang haram tersebut lintas negara.

4 Tersangka WNI dan Ancaman Hukum

BNN telah menetapkan empat orang WNI sebagai tersangka, yaitu HS, DM, PS, dan HSN. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal berat seperti Pasal 114, 112, dan 113.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin menggunakan modus operandi yang kompleks dan melibatkan jaringan internasional.

Halaman:

Komentar