KPK mengungkap, setelah terpilih, Bupati Ade menjalin komunikasi dengan pengusaha Sarjan. Melalui ayahnya sebagai perantara, Ade diduga rutin meminta "ijon" atau fee atas proyek yang akan dikerjakan Sarjan di Pemkab Bekasi.
Total uang yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade.
Penyegelan Ruang Kerja di Pemkab Bekasi
Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemkab Bekasi pada Kamis malam (18/12/2025). Ruangan yang disegel meliputi:
- Ruang kerja Bupati Bekasi
- Ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya
- Ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya
- Ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Peringatan untuk Masyarakat Pemilih
Moenanto menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. "Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya," tandasnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan pemisahan yang jelas antara kepentingan bisnis dan jabatan publik dalam pemerintahan daerah.
Artikel Terkait
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama
Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan