Peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kelompok yang berjumlah 12 orang itu masuk sebagai pengunjung biasa dengan membeli tiket. Namun, mereka kemudian melakukan ritual tanpa izin di sisi utara Candi Siwa.
"Petugas keamanan bersama Polisi Khusus (Polsus) BPK Wilayah X segera mengamankan mereka," jelas Ratno.
Sanksi Sedang Dikaji, Pengawasan Diperketat
Pihak pengelola sedang berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi, karena lokasi kejadian berada di Zona 1 Cagar Budaya.
PT TWC juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul, khususnya kepada umat Hindu. Mereka akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan di halaman utama candi.
Imbauan untuk Wisatawan
Pengelola mengimbau semua wisatawan untuk menghormati kesucian situs cagar budaya, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama
Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan