Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 00:50 WIB
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun

Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 46 Miliar Terkait Skandal 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi tuntutan hukum berat. Dalam sidang terkait skandal korupsi 1MDB, jaksa penuntut meminta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 46 miliar.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara ini dijalani setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International. Najib dijadwalkan bebas dari kasus SRC pada tahun 2028.

Terbukti Korupsi Dana 1MDB Senilai Rp 7,7 Triliun

Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan Najib Razak bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dakwaan ini terkait dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7,7 triliun yang mengalir ke rekening pribadinya di AmBank antara tahun 2011 hingga 2014.

Pihak penuntut meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk empat dakwaan korupsi. Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang berdasarkan UU Anti Pencucian Uang, tuntutan hukuman penjara kurang dari 15 tahun.

Akram menegaskan bahwa kasus ini adalah yang pertama di Malaysia, mengingat pelakunya adalah mantan perdana menteri yang terlibat korupsi miliaran ringgit. "Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia," ujarnya.

Kronologi Lengkap Skandal Korupsi 1MDB

Halaman:

Komentar