Jokowi menilai ada agenda dan operasi politik besar yang membuat isu ini bertahun-tahun tidak selesai. Ia menduga ada pihak yang ingin menurunkan reputasinya. "Kalau hanya untuk main-main kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," ucapnya. Jokowi juga meyakini ada "orang besar" di balik isu ini, meski tidak menyebutkan namanya secara gamblang.
5. Memaafkan adalah Urusan Pribadi, Tapi 3 Nama Ini Kecuali
Jokowi memisahkan antara urusan pribadi dan hukum. "Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum," tegasnya. Namun, berdasarkan informasi dari Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, dari 12 terlapor, ada 3 nama yang tidak akan dimaafkan Jokowi karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak pernah mau menerima fakta keaslian ijazah.
Ketiga nama tersebut diduga kuat adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)—yang paling vokal dan aktif meneliti serta mempublikasikan tudingan tersebut. Mereka termasuk dalam klaster kedua yang dijerat dengan Pasal UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dari 12 nama terlapor:
- Klaster 1 (Pasal 160 KUHP): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.
- Klaster 2 (UU ITE): Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik mengenai batasan kritik, penyebaran informasi, serta penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus