4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD

- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:00 WIB
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD

Analisis Hukum Mahfud MD: Penyelesaian Harus Lewat Pengadilan

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan penekanan bahwa polemik ijazah Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum mutlak memerlukan proses persidangan di pengadilan.

Mahfud menegaskan bahwa kewenangan menyatakan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen ada di tangan hakim melalui pembuktian yang terbuka dan objektif. Ia mengkritisi kesimpulan "identik" yang pernah dikeluarkan kepolisian, karena identik tidak sama dengan kepastian asli atau palsu.

Dua Jalur Proposional Menurut Mahfud MD

Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilai proporsional:

  • Pemeriksaan oleh Kejaksaan: Setelah berkas dilimpahkan, JPU dapat mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi atau menghentikan penyidikan jika bukti dianggap tidak cukup.
  • Pembuktian di Pengadilan: Jika masuk pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

Mahfud juga menyoroti pentingnya pembuktian yang seimbang. Ia menegaskan bahwa jika seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut perlu ditunjukkan untuk klarifikasi.

Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Termasuk Eggi Sudjana dan lainnya, dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
  • Klaster 2: Termasuk Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dengan pasal yang lebih beragam termasuk UU ITE.

Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985.

Halaman:

Komentar