Kasus Ijazah Jokowi: Analisis 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Hukum Mahfud MD
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis terkait kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah namun menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Menurut Adi Prayitno
Adi Prayitno membeberkan empat langkah atau tahapan yang dapat menyelesaikan polemik ijazah Presiden Jokowi secara tuntas:
1. Konfirmasi dari UGM
Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Namun, pernyataan ini dianggap belum cukup oleh sebagian pihak.
2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi
Tahap normal berikutnya adalah Presiden Jokowi menunjukkan dokumen ijazah aslinya kepada publik. Namun, hal ini belum dilakukan dengan alasan dokumen pribadi dan preferensi untuk menunjukkannya di pengadilan.
3. Penyelesaian melalui Jalur Pengadilan
Karena dua tahap awal dianggap belum final, maka proses hukum di pengadilan menjadi jalan berikutnya. Saat ini telah ada penetapan tersangka, dan pembuktian akan dilakukan melalui adu fakta dan data antara para pihak di persidangan.
4. Opsi Amnesti atau Abolisi
Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebutkan langkah keempat yaitu pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden. Langkah ini dinilai sebagai opsi politis untuk rekonsiliasi dan menghentikan kontroversi, meski publik dinilai lebih menginginkan kepastian siapa yang menang atau kalah dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet