Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK

- Minggu, 14 Desember 2025 | 19:50 WIB
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK

Mahfud menegaskan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025. Putusan MK telah menyatakan bahwa anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus meminta pensiun atau berhenti dari Polri terlebih dahulu.

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," tegas Mahfud.

2. Bertentangan dengan Undang-Undang ASN

Mahfud juga menyoroti pertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri. Namun, dalam UU Polri sendiri tidak ada pengaturan mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebutkan jabatan-jabatan tertentu.

"Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," kata Mahfud.

3. Pelanggaran Prinsip Profesionalitas

Mahfud menambahkan, meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal itu tidak serta-merta menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Setiap penugasan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya.

"Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter," ujarnya memberikan analogi.

Pernyataan sebagai Akademisi, Bukan Anggota Komisi Reformasi Polri

Perlu dicatat, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, dalam menyampaikan kritik ini, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan bukan sebagai anggota komisi tersebut, melainkan selaku akademisi atau dosen hukum tata negara.

Kritik dari Mahfud MD ini menyoroti potensi konflik hukum dan ketidaksesuaian Perpol 10/2025 dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Komentar