Budi Hermanto menjelaskan bahwa gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi. "Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, akan dihadiri Irwasum, Propam, Bidkum, dan dari eksternal ada Kompolnas dan Ombudsman," jelasnya.
Dasar Hukum Pengajuan Gelar Perkara Khusus
Pengajuan gelar perkara khusus ini merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Permohonan resmi dari kuasa hukum Roy Suryo Cs telah disampaikan sebelumnya ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya.
Proses Pengajuan Ulang oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa ini adalah pengajuan ulang. Permohonan pertama yang diajukan pada 21 Juli 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. "Karenanya hari ini kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus," kata Khozinudin pada Kamis (20/11/2025).
Transparansi dan Reformasi Kepolisian
Khozinudin menegaskan pentingnya gelar perkara khusus ini, terutama saat status kasus telah naik ke tahap penyidikan. Ia menilai langkah ini sejalan dengan agenda reformasi dan transparansi kinerja kepolisian yang sedang digencarkan.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan