Prinsip Profesi dan Bidang Tugas
Mahfud juga membantah pandangan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di instansi sipil otomatis berstatus sipil. Menurutnya, setiap profesi harus sesuai dengan bidang tugasnya.
"Itu tidak benar. Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Analoginya, meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter," jelas mantan Menko Polhukam ini.
Dasar Putusan MK dan Isi Perpol yang Dipermasalahkan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 telah menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. MK membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 10/2025, yang kemudian diundangkan sehari setelahnya. Perpol ini mengizinkan anggota Polri bertugas di 17 kementerian/lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Hukum
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Dan sejumlah kementerian teknis lainnya.
Langkah ini memicu polemik hukum, di mana implementasi Perpol 10/2025 dianggap mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
Bahlil Minta Maaf, Klaim Listrik Aceh Pulih 97% Dikoreksi: Fakta Lapangan Hanya 60-65%
Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam