Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi kepolisian.
Pertentangan dengan Putusan MK dan UU Polri
Mahfud MD menegaskan, Perpol tersebut melanggar konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan putusan MK, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Benturan dengan Undang-Undang ASN
Selain itu, Mahfud menyoroti pertentangan Perpol ini dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi anggota TNI/Polri sesuai dengan UU masing-masing.
"UU TNI menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggotanya. Sedangkan UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri, kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun. Jadi, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional," tegas mantan Ketua MK tersebut.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
Bahlil Minta Maaf, Klaim Listrik Aceh Pulih 97% Dikoreksi: Fakta Lapangan Hanya 60-65%
Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam