Aspek kunci yang ditekankan Mensos adalah akuntabilitas penggunaan dana. Setelah dana terkumpul, pelaporan adalah keharusan.
- Donasi hingga Rp500 juta: Cukup dengan audit internal, namun laporan tetap wajib diserahkan ke Kemensos.
- Donasi di atas Rp500 juta: Penggalang dana wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan transparansi. "Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," tegas Gus Ipul.
Apresiasi dan Imbauan untuk Publik Figur
Pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat dan influencer yang bergerak cepat menolong korban bencana. Namun, kepatuhan terhadap aturan mutlak diperlukan. “Sungguh kita mengapresiasi... silakan. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ucap Mensos.
Ia mengimbau semua penggalang dana membiasakan prinsip akuntabilitas dalam mengelola dana masyarakat. Dengan kemudahan perizinan daring, tidak ada alasan untuk tidak melapor.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG