Penggalang Donasi Bencana Wajib Izin dan Audit, Mensos Gus Ipul Tegaskan Aturan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi maraknya aksi penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra, termasuk yang dilakukan oleh publik figur dan influencer seperti Ferry Irwandi. Ia menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan.
Mekanisme Perizinan Penggalangan Dana
Gus Ipul menjelaskan, secara prinsip siapa pun boleh menggalang donasi, namun harus diawali dengan izin resmi. "Kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Untuk cakupan nasional yang melibatkan dana dari berbagai provinsi, izin harus diperoleh langsung dari Kementerian Sosial. Ia menegaskan proses perizinan ini mudah dan dapat dilakukan secara daring.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons