Kepindahan Gibran ke IKN Dinilai Kunci Tepis Keraguan Publik dan Investor
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran akan menurunnya minat investor. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna memulihkan kepercayaan.
Bey menekankan bahwa setelah putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, narasi negatif mengenai mundurnya investor dan mangkraknya proyek IKN menyebar cepat di media sosial. Ia menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian nyata bahwa IKN akan benar-benar dihuni dan beroperasi.
Teori Lebah dan Pentingnya Langkah Nyata Pemerintah
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menggunakan analogi 'teori lebah' untuk menggambarkan situasi. Menurutnya, pemerintah harus menjadi 'induk' yang pertama-tama pindah ke IKN untuk diikuti oleh 'lebah-lebah' lainnya, seperti aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran